blog image

Informasi Artikel |29 Mei 2026 | Dilihat 16 Kali

Kemdiktisaintek Sosialisasikan Juknis Serdos 2026, Ini Sejumlah Perubahan Penting yang Perlu Diketah

dafitglobal.com. Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026. Juknis ini ditetapkan melalui Kepmendiktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026 tanggal 26 Mei 2026 sebagai implementasi operasional dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.


Sosialisasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen melalui sistem sertifikasi yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada mutu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Perubahan Utama dalam Serdos 2026

Dalam Juknis Serdos 2026 terdapat beberapa perubahan penting yang menjadi perhatian calon peserta, perguruan tinggi pengusul (PTUS), perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi (PTPS), maupun asesor. Perubahan tersebut meliputi persyaratan peserta, mekanisme pemeringkatan, instrumen penilaian, sanksi, hingga ketentuan sertifikasi bagi Guru Besar/Profesor.

Persyaratan Peserta Semakin Ketat

Calon peserta Serdos 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Berstatus sebagai dosen tetap dan memiliki NUPTK.
- Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
- Memiliki masa kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun.
- Memenuhi BKD/LKD selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama.
- Memiliki sertifikat PEKERTI dan/atau Applied Approach (AA).
- Memiliki minimal satu karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, atau karya seni yang diakui bagi dosen bidang seni budaya.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan.

Ketentuan terakhir menjadi perhatian khusus karena dosen yang sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Serdos.

Pemeringkatan Calon Peserta Serdos

Penentuan prioritas peserta dilakukan berdasarkan beberapa indikator, yaitu:
- Jabatan akademik terakhir.
- Pendidikan terakhir.
- Status dosen penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
- Masa kerja dosen berdasarkan TMT pengangkatan pertama dalam jabatan akademik.
- Penilaian Lebih Menekankan Kompetensi Sosial dan Profesional

Pada Serdos 2026, instrumen penilaian persepsi mengalami penyesuaian khususnya pada aspek kepribadian untuk memperkuat penilaian kompetensi sosial dosen. Penilaian mencakup:
- Keteladanan dan konsistensi dalam perkataan maupun tindakan.
- Kedewasaan dalam menghadapi situasi sulit.
- Kemampuan mengendalikan diri.
- Sikap profesional yang mencerminkan etika akademik dan moral.
- PDD-UKTPT Menjadi Komponen Penilaian Terbesar

Salah satu komponen utama Serdos adalah Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT). Dalam dokumen ini, dosen harus menunjukkan capaian dan kontribusinya dalam bidang pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat.

Peserta diwajibkan membuat video pernyataan diri berdurasi maksimal 30 menit yang diunggah ke platform berbagi video dan dapat diakses secara daring. Video tersebut harus memuat praktik pembelajaran yang sesuai dengan RPS serta bukti aktivitas tridharma lainnya.


Pada penilaian akhir portofolio, bobot penilaian terdiri atas:
35% Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional (NKAJF).
10% Nilai Persepsi Dosen (NPD).
55% Nilai PDD-UKTPT (NPDD).

Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh Nilai Akhir Portofolio (NAP) lebih dari 4,2 dan lulus seluruh komponen penilaian yang dipersyaratkan.

Retensi Dosen Tersertifikasi

Kebijakan baru juga diberlakukan bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. Setiap dosen tersertifikasi diwajibkan mengikuti program pengembangan diri minimal satu kali setiap tahun dengan durasi sedikitnya 20 jam pelatihan.

Sertifikat pelatihan tersebut akan menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi pada tahun berikutnya.

Evaluasi Serdos 2025

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam sosialisasi, tingkat kelulusan Serdos tahun 2025 mencapai 97,06 persen. Dari kuota reguler sebanyak 15.000 peserta, sebanyak 14.577 dinyatakan lulus dan 423 belum lulus. Sementara pada kategori mitra terdapat 977 peserta dengan 936 peserta lulus, sedangkan kategori mandiri sebanyak 167 peserta dengan 156 peserta lulus.

Beberapa kendala yang ditemukan pada pelaksanaan Serdos 2025 antara lain ketidaksesuaian data jabatan fungsional, data pendidikan terakhir yang belum lengkap, perguruan tinggi yang tidak memproses usulan, serta peserta yang tidak menyelesaikan seluruh tahapan sertifikasi.

Komitmen Meningkatkan Mutu Dosen Indonesia

Melalui pembaruan Juknis Serdos 2026, Kemdiktisaintek berharap proses sertifikasi dosen dapat semakin mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, sistem yang lebih terukur dan berbasis bukti diharapkan mampu menghasilkan dosen profesional yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Perguruan tinggi dan para dosen diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen dan portofolio yang diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.





Sumber: Sosialisasi Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026, Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdiktisaintek.

.

blog-img

Diposting oleh:

Dafit Afianto

Lecturer, Writing and Editing | Work hard in silence. Let your success in the noise.

List Surah AL-QUR'AN


List Juz AL-QUR'AN