blog image

Pembelajaran Artikel |06 Sep 2023 | Dilihat 460 Kali

Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi



Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) belum lama ini mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, Isinya tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Terkait hal itu, Ditjen Diktiristek mengadakan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 secara daring, Rabu (6/9/2023), Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.

Menurut Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D., prinsip dari transformasi ini ialah ingin menempatkan perguruan tinggi terkait otonomi akademik di perguruan tinggi.



Dari Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 ini, memberikan fleksibilitas pada perguruan tinggi untuk beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu yang ada di perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi. "Ini yang menjadi kunci esensi dari Permendikbud tersebut. Tetapi bukan berarti dengan adanya fleksibilitas yang ada di perguruan tinggi itu kemudian justru menurunkan standarnya," ungkapnya.

Tapi dengan adanya fleksibilitas itu maka perguruan tinggi dapat mengukur bagaimana standar di bidang keilmuan sesuai dengan keunggulan yang ada di perguruan tinggi.

Kita berharap semoga perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi agar beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang dan perguruan tinggi bisa lebih fokus pada peningkatan mutu tinggi. (DA)





.

blog-img

Diposting oleh:

Dafit Afianto

Lecturer, Writing and Editing | Work hard in silence. Let your success in the noise.